
Meskipun mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dalam proses percepatan pembahasan, seluruh fraksi di DPR telah mencapai kesepakatan untuk membawa RUU TNI ke rapat paripurna guna pembicaraan tingkat II.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang juga merupakan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa pihaknya telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembahasan. Setelah melalui rapat Panja, pembahasan kemudian berlanjut ke tahap perumusan dan sinkronisasi (timus/timsin).
“Setelah mendengarkan pendapat dari seluruh fraksi serta pemerintah, saya mohon persetujuan untuk membawa RUU TNI ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR RI,” ujar Utut dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah, Selasa (19/3/2025). Pernyataan tersebut langsung mendapat persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Dukungan Fraksi dan Pemerintah terhadap RUU TNI
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah, menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan dan menyetujui kelanjutan pembahasan RUU TNI dalam pembicaraan tingkat II.
“Kami berharap RUU TNI dapat segera disahkan dalam rapat paripurna DPR sehingga dapat memperkuat peran dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.
Menurutnya, revisi UU TNI diperlukan untuk memastikan kesiapan serta profesionalisme institusi pertahanan dalam menghadapi tantangan global.
Pandangan Fraksi DPR terhadap RUU TNI
1. Fraksi PDIP: Meningkatkan Sinergi dan Kepastian Hukum
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, menekankan bahwa revisi UU TNI harus memperkuat sinergi antara TNI dan berbagai elemen bangsa. Ia berpendapat bahwa hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah sekaligus memperkuat legitimasi TNI dalam menjalankan tugasnya.
“RUU TNI memberikan kepastian hukum bagi prajurit yang bertugas di ranah sipil serta mengatur batas usia pensiun demi kesejahteraan prajurit dan efektivitas sumber daya manusia TNI,” jelasnya.
2. Fraksi Partai Golkar: Menjaga Profesionalisme dan Supremasi Sipil
Gavriel Putranto Novanto, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan meningkatkan profesionalisme TNI serta memastikan supremasi sipil dalam pemerintahan.
“Penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara hanya diperbolehkan pada institusi yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan nasional, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,” paparnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penyesuaian usia pensiun diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan organisasi TNI dan kesejahteraan prajurit.
3. Fraksi Partai Gerindra: Modernisasi Peran TNI dalam Pertahanan
Sabam Rajagukguk dari Fraksi Partai Gerindra menekankan bahwa revisi UU TNI harus disesuaikan dengan tantangan zaman. Menurutnya, UU ini merupakan fondasi utama sistem pertahanan negara yang berbasis profesionalisme dan supremasi sipil.
“Penempatan prajurit TNI di kementerian telah diatur dalam UU TNI tahun 2004. Revisi ini akan memberikan kepastian hukum serta modernisasi regulasi, khususnya dalam penyesuaian usia pensiun prajurit,” ungkapnya.
Sabam juga menambahkan bahwa perubahan batas usia pensiun harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan organisasi dan hak prajurit. Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.62/PUU-XIX/2021 dan No.6/PUU-XVI/2016 sebagai rujukan utama dalam kebijakan ini, yang merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
“Kami dari Fraksi Partai Gerindra mendukung revisi UU TNI dan menyetujui pengesahan RUU ini untuk dibahas lebih lanjut di tingkat paripurna,” pungkasnya.
RUU TNI Menuju Pengesahan
Dengan dukungan penuh dari delapan fraksi di DPR serta pemerintah, RUU TNI dipastikan akan memasuki pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat peran dan profesionalisme TNI dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi prajurit yang bertugas di sektor sipil.
Keputusan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa TNI tetap adaptif terhadap dinamika global dan mampu menjalankan tugasnya secara optimal demi kepentingan bangsa dan negara.
SUMBER. HUKUMONLINE.COM




